Minggu, 30 Juni 2019

Penjelasan dan Contoh Penerapan Basis Data


BASIS DATA


1.    Pengertian Basis Data
Pangkalan data atau basis data (bahasa Inggris: database) adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut. Basis data adalah kumpulan file-file yang mempunyai kaitan antara satu file dengan file lain sehingga membentuk suatu bangunan data untuk menginformasikan suatu perusahaan atau instansi dalam batasan tertentu Perangkat lunak yang digunakan untuk mengelola dan memanggil kueri (query) basis data disebut sistem manajemen basis data (database management system, DBMS). Sistem basis data dipelajari dalam ilmu informasi. Basis data atau database, berasal dari kata basis dan data, adapun pengertian dari kedua pengertian tersebut adalah sebagai berikut :
-       Basis : dapat diartikan sebagai markas atau gudang, tempat bersarang atau berkumpul.
-       Data : representasi fakta dunia nyata yang mewakili suatu objek seperti manusia (pegawai, siswa, pembeli, pelanggan), barang, hewan peristiwa, konsep, keadaan, dan sebagainya yang direkam dalam bentuk angka, huruf, simbol, teks, gambar, bunyi, atau kombinasinya.
Basis data berfungsi untuk menampung atau menyimpan data – data, dimana masing – masing data yang ada pada table atau file tersebut saling berhubungan dengan satu sama lainnya. Basis data telah digunakan pada hampir seluruh area dimana komputer digunakan, termasuk bisnis, teknik, kesehatan, hukum, pendidikan dan sebagainya. Tujuan basis data pada suatu perusahaan pada dasarnya adalah kemudahan dan kecepatan dalam pengambilan kembali data.



2.    Tujuan Database
a)    Kecepatan dan kemudahan (Speed)
b)   Efisiensi ruang penyimpanan (Space)
c)    Keakuratan (Accuracy)
d)   Ketersediaan (Avaibility)
e)    Kelengkapan (Completeness)
f)    Keamanan (Security)
Kegunaan Basis Data Secara umum, seluruh sistem dalam kehidupan bisa menggunakan konsep basis data dalam pengelolaan informasi, karena semua sistem tersebut tak bisa lepas dari fakta. Bidang-bidang fungsional yang memanfaatkan basis data dalam hal efisiensi, akurasi dan kecepatan operasi antara lain adalah:
·  Pergudangan (inventory), untuk perusahaan manufaktur (pabrik), grosir (reseller), apotik dan lain-lain.
·  Akuntansi, untuk berbagai perusahaan Layanan pelanggan (Customer care), untuk perusahaan yang berhubungan dengan banyak pelanggan (bank, konsultan, dan lain- lain).Bentuk-bentuk Perusahaan yang memanfaatkan Basis Data.
·  Perbankan, dalam melakukan pengelolaan data nasabah, tabungan, pinjaman, pembuatan laporan akuntansi, pelayanan informasi pada nasabah dan lain-lain.
·  Pendidikan / sekolah, dalam melakukan pengelolaan data siswa, penjadwalan kegiatan, perkuliahan, nilai, dan lain-lain.
·  Telekomunikasi, dalam melakukan pengelolaan data administrasi kabel / data pelanggan, menangani gangguan, dan lain-lain.
3.    Contoh Organisasi yang Menerapkan Sistem Basis Data
Toko buku Gramedia Pekanbaru salah satu tempat yang menggunakan system basis data dalam mengoperasian tokonya. Data base yang ada pada took ini tentulah yang menyangkut tentang ketersediaan,lokasi,harga,serta informasi mengenai semua buku yang ada dalam tokonya.
            Dengan begitu banyak buku yang terbit setiap bulannya,tentulah took ini terus melakukan pembaharuan informasi data koleksi bukunya. Sistim database sangatlah berguna disini,karena setiap data yang diperbaharui atau bahkan dihapus,akan memberikan informasi lebih cepat kepada pengunjung.
Sistem pencarian.
Gramedia menyediakan beberapa computer ditengah-tengah rak buku yang ada. Tujuan disediakannya computer ini adalah untuk membantu pengunjung dalam proses mencari info buku yang di inginkannya. Proses pencarian pada computer ini terbagi menjadi beberapa kategori seperti berdasarkan judul buku,pengarang buku,penerbil buku,dan keterangan umum buku.
Ketika seorang pengunjung ingin langsung menemukan buku yang dicarinya,ia bisa mencarinya dengan computer ini,jika kita mengetikkan judul buku,maka computer akan mengakses ke database yang ada dan mencocokkan judul-judul buku yang ada dengan judul yang diketikkan oleh pegunjung,begitu juga yang dilakukan oleh computer terhadap database yang ada jika seseorang mencari berdasarkan kategori nama pengarang,ataupun nama penerbit.
            Hasil yang ditampilkan ke computer adalah berupa judul,penerbit ataupun pengarang buku lengkap dengan lokasi tempat buku itu berada seperti nomor raknya atau kawasan kategori bukunya serta stok buku yang ada. Pengunjung dapat langsung menuju ke bagian rak yang diberikan dan menemukan bukunya. Jika stok buku yang ditampilkan 0 atau 1,maka berarti pengunjung tidak dapat membeli buku itu karena sedang kosong atau hanya ada buku sampelnya. 

Syukran katsiran, semoga bermanfaat ^^.


Sabtu, 12 Mei 2018

Makalah Ekosistem Gambut di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Indonesia dikenal sebagai salah satu dari 17 negara megadiversity,  dengan dua dari 25 hotspots dunia (area-area yang memiliki keanekaragaman yang tinggi). Sejarah geologi pembentukan yang berbeda di antara pulau-pulau di Indonesia, variasi iklim dari bagian barat yang lembab sampai bagian timur yang kering sangat mempengaruhi pembentukan ekosistem dan distribusi flora maupun fauna yang ada di dalamnya.

Diperkirakan sekitar 90 tipe ekosistem terdapat di Indonesia, mulai dari padang salju di puncak  Jayawijaya, alpin, sub pegunungan, pegunungan hingga hutan hujan dataran rendah, padang rumput, savana, rawa, gambut, hutan pantai, muara dan pesisir pantai, mangrove, padang lamun, terumbu karang hingga perairan laut dalam.

Salah satu tipe ekosistem penting yang terdapat di Indonesia adalah lahan gambut.  Lahan gambut Indonesia adalah hutan kering dataran rendah yang dekat dengan kawasan pesisir. Dibawah tanah hutan ini tersimpan jutaan ton karbon akibat akumulasi pembusukan vegetasi selama ribuan tahun. Wilayah dengan kondisi agak berawa ini akibat pembusukan yang tidak sempurna bisa mencapai kedalaman hingga 10 meter atau lebih selama ribuan tahun berlalu.

Lahan gambut merupakan ekosistem lahan basah yang dicirikan oleh tingginya akumulasi bahan organik dengan laju dekomposisi yang rendah.  Lahan gambut tropis meliputi areal seluas 40 juta ha, dimana 50% diantaranya terdapat di Indonesia, yaitu sekitar 18,8 juta ha (atau sekitar 10,8% dari luas daratan Indonesia).

Lahan gambut di Indonesia tersebar di beberapa pulau, antara lain di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.  Dari ke empat pulau utama sebaran lahan gambut tersebut, baru di Pulau Sumatera terdapat data yang cukup detil tentang sebaran, luas dan kandungan karbon dari lahan gambut, dimana dari total luasan lahan gambut di Indonesia, sekitar 7,2 juta ha atau 35% nya diantaranya terdapat di Pulau Sumatera.

Sebaran utama lahan gambut di Pulau Sumatera adalah di Provinsi Riau, Jambi dan palembang dengan kedalaman gambut bervariasi antara dangkal/tipis (kedalaman 50-100 cm) hingga sangat dalam/sangat tebal (kedalamannya lebih dari 400 cm), dengan total kandungan karbon sebesar ± 18 juta ton

Sebagian  besar lahan gambut di Indonesia kini mengalami kerusakan yang cukup mengkhawatirkan sebagai akibat dari adanya kegiatan-kegiatan yang kurang/tidak  berwawasan lingkungan.  Kegiatan yang merusak antara lain pembakaran lahan gambut dalam rangka persiapan lahan pertanian, perkebunan, pemukiman dan lain-lain; penebangan hutan gambut yang tidak terkendali (baik legal maupun ilegal) untuk diambil kayunya, pembangunan saluran-saluran irigasi/parit/kanal untuk tujuan pertanian maupun transportasi.
                                                                                                   
B.   Rumusan Masalah
1.    Bagaimana kondisi lahan gambut di Indonesia?
2.    Bagaimana upaya pengelolaan kebakaran lahan gambut di Indonesia?
3.    Bagaimana kesadaran masyarakat dalam menanggulangi kerusakan lahan gambut akibat kebakaran?
4.    Bagaimana keberhasilan metode yang telah digunakan untuk menanggulangi kerusakan lahan gambut akibat kebakaran?

C.  Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui kondisi lahan gambut di Indonesia
2.    Untuk mengetahui upaya pengelolaan kebakaran lahan gambut di Indonesia
3.    Untuk mengetahui sejauh mana kesadaran masyarakat dalam menanggulangi kerusakan lahan gambut akibat kebakaran
4.    Untuk mengetahui tingkat keberhasilan metode yang telah digunakan untuk menanggulangi kerusakan lahan gambut akibat kebakaran



BAB III
PEMBAHASAN
A.  Kondisi Lahan Gambut di Indonesia
Indonesia adalah salah satu produsen utama untuk komoditi kayu, kertas dan industri kelapa sawit dunia sejak tahun 1970-an. Akibat ekspansi sektor bisnis kehutanan ini, deforestasi secara masif terus terjadi dan Indonesia kehilangan lebih dari setengah tutupan lahan gambutnya. Hanya sekitar 10 juta hektar lahan gambut yang tersisa di tahun 2010. Hanya di Papua yang masih tersisa lahan gambut yang kondisinya masih cukup baik.
Kondisi ini masih terus berlangsung. Setiap tahun Sumatera kehilangan 5% hutan dataran rendahnya; hal serupa terjadi di Kalimantan. Papua akan menjadi korban berikutnya. Dengan angka penabangan hutan yang meningkat, pabrik pengolahan bubur kertas sudah direncanakan dan lahan dalam jumlah yang masif yang masuk kawasan konsesi, kini tengah dikembangkan di Sumatera dan Kalimantan.
Kelanjutan dari degradasi hutan adalah pertanda lain munculnya masalah di masa mendatang. Di lokasi-lokasi hutan gambut yang sudah ditebang, terfragmentasi atau dikeringkan kini berubah dari sumberdaya yang tidak mudah terbakar menjadi sumber titik api.
Sebuah kajian terhadap lahan gambut di Sumatera dan Kalimantan di lahan gambut seluas 10 juta hektar ditemukan bahwa sebagian besar lahan gambut ini sudah terdegradasi. Kurang dari 4% yang masih tertutup hutan rawa gambut dan hanya sekitar 11% yang tertutup hutan yang relatif baik. Sisanya adalah sumber titik api dan sudah diubah menjadi perkebunan, seperti yang sudah terjadi di Pulau Sumatera.
Perubahan iklim sendiri kini terjadi salah satunya akibat dampak dari hilangnya hutan gambut. Perubahan iklim menyebabkan musim kering lebih panjang di Indonesia, menyebabkan titik api yang lebih banyak dan berbagai bencana alam lainnya. Sepanjang kemunculan El Nino tahun 2006 silam di Indonesia, tak kurang dari 40.000 titik api muncul di lahan gambut Indonesia. Lahan gambut di Sumatera dan Kalimantan kini menuju kehancuran.

B.  Upaya Pengelolaan Kerusakan Lahan Gambut Akibat Pembakaran
1.      Kebijakan Hukum Mengenai Lahan Gambut di Indonesia
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960
Tentang: Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990
Tentang: Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Undang-Undang No. 5 Tahun 1994
Tentang: Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
Undang-Undang No. 6 Tahun 1994
Tentang:  Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)
Undang-Undang No. 17 Tahun 2004
Tentang: Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim)
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007
Tentang: Penataan Ruang
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
Tentang: Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang No. 41 Tahun 2009
Tentang: Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
Tentang: Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 37 Tahun 2014
Tentang: Konservasi Tanah Dan Air
ngo-copy
Visi
Terwujudnya kondisi ekosistem gambut yang mampu mendukung pembangunan berkelanjutan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Misi BRG
Merancang dan mengembangkan pemanfaaatan gambut yang berkelanjutan.

Sehubungan dengan perlindungan lahan gambut di Indonesia, penerbitan peraturan baru tersebut oleh KLHK adalah bentuk upaya penerapan Peraturan Pemerintah 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Dasar 1945. Semua undang-undang ini melarang pembukaan lahan di kawasan gambut yang dilindungi dan mengharuskan pemilik usaha untuk memitigasi dan merestorasi gambut yang rusak akibat kegiatan usaha.

2.  Kesadaran Masyarakat terhadap Pengelolaan Kerusakan Lahan Gambut di Indonesia
Kesadaran kalangan masyarakat dalam pengelolaan kerusakan lahan gambut diantaranya adalah dukungan lingkungan sosial. Dukungan dari lingkungan sosial terdiri dari dukungan tokoh masyarakat, peran kelompok, media informasi dan peran pemerintah. Tokoh masyarakat berperan dalam menyebarluaskan informasi-informasi yang diperlukan masyarakat dan memberikan dukungan-dukungan sosial. Dukungan tokoh masyarakat yang dilakukan antara lain adalah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk waspada dalam mengolah lahan jika musim kemarau. Tokoh masyarakat juga bertindak sebagai penghubung ke instansi pemerintah. Tindakan tersebut dilakukan seperti pada saat terjadinya kebakaran lahan milik masyarakat di lokasi penelitian. Tokoh masyarakat menghubungi pihak terkait untuk mengupayakan bantuan pemadaman
Peran kelompok dapat mempengaruhi perilaku individu di dalamnya. Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam suatu kelompok adalah sebagai sarana berinteraksi dan berkomunikasi, sebagai tempat belajar yang dapat digunakan untuk saling tukar pengalaman yang dimiliki. Kelompok yang diikuti oleh responden terdiri dari kelompok forum peduli api, kelompok tani, dan kelompok pengajian. Forum peduli api merupakan kelompok yang sengaja dibentuk secara khusus untuk pencegahan kebakaran lahan di areal gambut. Forum ini berfungsi sebagai penggerak utama ketika terjadi kebakaran dan memantau lahan yang rawan kebakaran pada musim kemarau. Kelompok ini juga berfungsi menyebarluaskan informasi dan mengajak masyarakat lain untuk berpartisipasi dalam pencegahan kebakaran lahan.
           
Partisipasi merupakan keterlibatan maupun keikutsertaan masyarakat dalam suatu kegiatan secara aktif dan suka rela. Partisipasi dalam hal ini merupakan keterlibatan masyarakat pada kegiatan pencegahan kebakaran lahan yang meliputi aspek teknis pencegahan, penyuluhan dan pelatihan.
Partisipasi pada aspek teknis ini meliputi pemantauan aktivitas sekitar lahan selama musim kemarau. Penyiapan alat-alat dan sarana yang diperlukan untuk pemadaman kebakaran serta rembuk yang dilakukan bersama LSM setempat, pihak perusahaan dan aparat pemerintah untuk membahas mengenai pencegahan kebakaran lahan. Dari aspek teknis yang paling sering dilakukan adalah memantau aktivitas di sekitar lahan. Saat memasuki musim kemarau hampir setiap hari masyarakat memantau lahannya. Aktivitas tersebut dapat dilakukan karena didukung oleh sebagian besar lahan yang dimiliki sangat dekat keberadaannya dengan tempat tinggal.

C.  Telaah Tingkat Keberhasilan Metode Dan Upaya Yang Telah Dilakukan Guna Menemukan Solusi Penanganan Kerusakan Lahan Gambut Akibat Pembakaran
Pendekatan perbaikan gambut saat ini dilakukan dari atas ke bawah (top-down) dengan menerbitkan peraturan baru. Namun pelaksanaan operasional yang rasional sehingga dapat didukung penuh oleh para pengguna lahan dan akademisi adalah pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up) yang didukung oleh riset yang baik. Peraturan baru tersebut sulit diterapkan dan menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat pertanian.
Pola pendekatan yang ideal itu adalah:
  • Pengelolaan air melalui sistem drainase, baik untuk memenuhi kebutuhan air untuk tanah maupun tanaman, terutama pada musim kemarau.
  • Mempertahankan muka air tanah tidak lebih dalam dari -80 cm diukur dari permukaan gambut; lapisan gambut di atas muka air harus selalu dipertahankan pada kondisi lembap dan hidrofilik (dapat mudah dibasahi). Pemantauan kekeringan cuaca dan kerentanan kebakaran dengan menggunakan model hidrologi dapat membantu prediksi risiko terjadinya kebakaran hutan.
  • Pengelolaan lahan gambut yang mendukung pertumbuhan tanaman dan stabilitas gambut dengan menerapkan best management practice yakni praktik pengelolaan perkebunan yang tidak merusak gambut. Praktik diwujudkan dengan penataan air, pemupukan yang tepat, tanaman penutup, dan varietas yang teradaptasi. Pengelolaan seperti ini dibutuhkan agar bisa mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan pada musim kering.
Memperhatikan peranan, manfaat, ancaman kerusakan lahan gambut, maka perlu dilakukan upaya secara bersama-sama, agar dapat menyelamatkan dan melestarikan kawasan lahan gambut beserta segenap potensi, fungsi dan manfaatnya bagi kesejahteraan kita semua melalui upaya:
a.   Identifikasi dan Inventarisasi Potensi Kawasan Lahan gambut
Kegiatan identifikasi dan inventarisasi potensi ekosistem lahan gambut merupakan  langkah yang harus dilakukan sebelum upaya pemanfaatan dan konservasi dapat dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh. Upaya ini masih perlu dilakukan mengingat luasnya wilayah negara kita.
 b.   Interpretasi fungsi kawasan lahan gambut dan sosialisasi ke masyarakat luas
Informasi-informasi mengenai apa itu kawasan/ekosistem lahan gambut, potensi, fungsi dan manfaatnya sangat penting bagi masyarakat yang sebagian besar tidak mengetahuinya.
 c.    Identifikasi manfaat berkelanjutan
Pemanfaatan terhadap potensi ekosistem lahan gambut hanya mungkin dilakukan sepanjang hal tersebut dilakukan berdasarkan pengetahuan dan pemahaman mengenai keberadaan populasi dan habitat dari kehidupan penghuni kawasan lahan gambut yang mengandung potensi penting namun juga memiliki sifat keterbatasan.
d.   Akses bagi pemanfaatan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar
Identifikasi manfaat berkelanjutan tersebut dilakukan, upaya selanjutnya adalah mengembangkan kegiatan pemanfaatan yang berkelanjutan dan menyediakan akses bagi masyarakat, terutama masyarakat sekitar kawasan lahan gambut, agar mereka benar-benar dapat merasakan manfaat dari keberadaan kawasan lahan gambut tersebut sehingga pada gilirannya mereka dapat menjadi pelestari kawasan lahan gambut.
e.   Perlindungan terhadap Kawasan Lahan gambut
Mengingat ekosistem lahan gambut tidak mengenal batas administrasi pemerintahan maka upaya konservasi haruslah dilakukan melalui pendekatan:
·         Melindungi hutan yang tumbuh diatas kawasan lahan gambut.
·         Menetapkan suatu kawasan tertentu untuk dikelola sebagai perwakilan konservasi ekosistem lahan gambut.
·         Melakukan tindakan pemanfaatan dengan menerapkan kaidah-kaidah konservasi secara terencana dan konsisten, misalnya untuk kegiatan ekowisata. Didalam pengembangan ekowisata dan berprinsip ekowisata, kelestarian obyek dan kelestarian sumber daya sudah terpatri, demikian pula manfaat bagi masyarakat sekitar.
Dari semua itu, penelitian yang lebih komprehensif dibutuhkan, yakni penelitian melalui penerapan teknologi adaptasi, pengembangan masyarakat, dan kerja sama antara masyarakat, pengusaha, dan pemerintah. Hasilnya bisa diusulkan menjadi program pengembangan lahan gambut Indonesia ke depan.




BAB III
KESIMPULAN

1.      Sebagian  besar lahan gambut di Indonesia kini mengalami kerusakan yang cukup mengkhawatirkan sebagai akibat dari adanya kegiatan-kegiatan yang kurang/tidak  berwawasan lingkungan. 
2.      Permasalahan kebakaran hutan dan lahan merupakan permasalahan multi sektor sehingga penanganannya perlu dilaksanakan secara  komprehensif.
3.      Pengembangan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat sehingga mengurangi penggunaan api, misalnya pengalihan pertanian tanaman setahun menjadi perkebunan/agroforestry (dalam kemitraan dengan perusahaan).
4.      Law enforcement secara tegas dan konsekuen terhadap para pelaku dan pihak yang menyebabkan terjadinya kebakaran, termasuk pencegahan timbulnya biaya transaksi (transaction cost) yang dapat menyebabkan semakin leluasanya pihak tertentu melakukan pembakaran.
5.      Memperhatikan peranan, manfaat, ancaman kerusakan lahan gambut, maka perlu dilakukan upaya secara bersama-sama, agar dapat menyelamatkan dan melestarikan kawasan lahan gambut beserta segenap potensi, fungsi dan manfaatnya bagi kesejahteraan kita semua melalui upaya:
6.       Penelitian yang lebih komprehensif dibutuhkan, yakni penelitian melalui penerapan teknologi adaptasi, pengembangan masyarakat, dan kerja sama antara masyarakat, pengusaha, dan pemerintah.










DAFTAR PUSTAKA

http://brg.go.id/produk-hukum/[diakses 12 Mei 2018]