BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia dikenal sebagai salah
satu dari 17 negara megadiversity, dengan dua dari 25 hotspots
dunia (area-area yang memiliki keanekaragaman yang tinggi). Sejarah
geologi pembentukan yang berbeda di antara pulau-pulau di Indonesia, variasi
iklim dari bagian barat yang lembab sampai bagian timur yang kering sangat
mempengaruhi pembentukan ekosistem dan distribusi flora maupun fauna yang ada
di dalamnya.
Diperkirakan sekitar 90 tipe
ekosistem terdapat di Indonesia, mulai dari padang salju di puncak Jayawijaya, alpin, sub pegunungan, pegunungan
hingga hutan hujan dataran rendah, padang rumput, savana, rawa, gambut, hutan
pantai, muara dan pesisir pantai, mangrove, padang lamun, terumbu karang hingga
perairan laut dalam.
Salah satu tipe ekosistem penting
yang terdapat di Indonesia adalah lahan gambut. Lahan gambut Indonesia
adalah hutan kering dataran rendah yang dekat dengan kawasan pesisir. Dibawah
tanah hutan ini tersimpan jutaan ton karbon akibat akumulasi pembusukan
vegetasi selama ribuan tahun. Wilayah dengan kondisi agak berawa ini akibat
pembusukan yang tidak sempurna bisa mencapai kedalaman hingga 10 meter atau
lebih selama ribuan tahun berlalu.
Lahan gambut merupakan ekosistem
lahan basah yang dicirikan oleh tingginya akumulasi bahan organik dengan laju
dekomposisi yang rendah. Lahan gambut tropis meliputi areal seluas 40
juta ha, dimana 50% diantaranya terdapat di Indonesia, yaitu sekitar 18,8 juta
ha (atau sekitar 10,8% dari luas daratan Indonesia).
Lahan gambut di Indonesia tersebar
di beberapa pulau, antara lain di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan
Papua. Dari ke empat pulau utama sebaran lahan gambut tersebut, baru di
Pulau Sumatera terdapat data yang cukup detil tentang sebaran, luas dan
kandungan karbon dari lahan gambut, dimana dari total luasan lahan gambut di
Indonesia, sekitar 7,2 juta ha atau 35% nya diantaranya terdapat di Pulau
Sumatera.
Sebaran utama lahan gambut di Pulau
Sumatera adalah di Provinsi Riau, Jambi dan palembang dengan kedalaman gambut
bervariasi antara dangkal/tipis (kedalaman 50-100 cm) hingga sangat
dalam/sangat tebal (kedalamannya lebih dari 400 cm), dengan total kandungan
karbon sebesar ± 18 juta ton
Sebagian besar lahan gambut
di Indonesia kini mengalami kerusakan yang cukup mengkhawatirkan sebagai akibat
dari adanya kegiatan-kegiatan yang kurang/tidak berwawasan
lingkungan. Kegiatan yang merusak antara lain pembakaran lahan gambut
dalam rangka persiapan lahan pertanian, perkebunan, pemukiman dan lain-lain;
penebangan hutan gambut yang tidak terkendali (baik legal maupun ilegal) untuk
diambil kayunya, pembangunan saluran-saluran irigasi/parit/kanal untuk tujuan
pertanian maupun transportasi.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
kondisi lahan gambut di Indonesia?
2. Bagaimana
upaya pengelolaan kebakaran lahan gambut di Indonesia?
3. Bagaimana
kesadaran masyarakat dalam menanggulangi kerusakan lahan gambut akibat
kebakaran?
4. Bagaimana
keberhasilan metode yang telah digunakan untuk menanggulangi kerusakan lahan
gambut akibat kebakaran?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui kondisi lahan gambut di Indonesia
2. Untuk
mengetahui upaya pengelolaan kebakaran lahan gambut di Indonesia
3. Untuk
mengetahui sejauh mana kesadaran masyarakat dalam menanggulangi kerusakan lahan
gambut akibat kebakaran
4. Untuk
mengetahui tingkat keberhasilan metode yang telah digunakan untuk menanggulangi
kerusakan lahan gambut akibat kebakaran
BAB
III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Kondisi Lahan Gambut di Indonesia
Indonesia adalah salah satu produsen
utama untuk komoditi kayu, kertas dan industri kelapa sawit dunia sejak tahun
1970-an. Akibat ekspansi sektor bisnis kehutanan ini, deforestasi secara masif
terus terjadi dan Indonesia kehilangan lebih dari setengah tutupan lahan
gambutnya. Hanya sekitar 10 juta hektar lahan gambut yang tersisa di tahun
2010. Hanya di Papua yang masih tersisa lahan gambut yang kondisinya masih
cukup baik.
Kondisi ini masih terus
berlangsung. Setiap tahun Sumatera kehilangan 5% hutan dataran rendahnya; hal
serupa terjadi di Kalimantan. Papua akan menjadi korban berikutnya. Dengan
angka penabangan hutan yang meningkat, pabrik pengolahan bubur kertas sudah
direncanakan dan lahan dalam jumlah yang masif yang masuk kawasan konsesi, kini
tengah dikembangkan di Sumatera dan Kalimantan.
Kelanjutan dari degradasi
hutan adalah pertanda lain munculnya masalah di masa mendatang. Di
lokasi-lokasi hutan gambut yang sudah ditebang, terfragmentasi atau dikeringkan
kini berubah dari sumberdaya yang tidak mudah terbakar menjadi sumber titik
api.
Sebuah kajian terhadap
lahan gambut di Sumatera dan Kalimantan di lahan gambut seluas 10 juta hektar
ditemukan bahwa sebagian besar lahan gambut ini sudah terdegradasi. Kurang dari
4% yang masih tertutup hutan rawa gambut dan hanya sekitar 11% yang tertutup
hutan yang relatif baik. Sisanya adalah sumber titik api dan sudah diubah
menjadi perkebunan, seperti yang sudah terjadi di Pulau Sumatera.
Perubahan iklim sendiri
kini terjadi salah satunya akibat dampak dari hilangnya hutan gambut. Perubahan
iklim menyebabkan musim kering lebih panjang di Indonesia, menyebabkan titik
api yang lebih banyak dan berbagai bencana alam lainnya. Sepanjang kemunculan
El Nino tahun 2006 silam di Indonesia, tak kurang dari 40.000 titik api muncul
di lahan gambut Indonesia. Lahan gambut di Sumatera dan Kalimantan kini menuju
kehancuran.
B. Upaya Pengelolaan Kerusakan
Lahan Gambut Akibat Pembakaran
1.
Kebijakan Hukum Mengenai Lahan Gambut
di Indonesia
Undang-Undang No.
5 Tahun 1960
Tentang: Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Tentang: Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang No.
5 Tahun 1990
Tentang: Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Tentang: Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Undang-Undang No.
5 Tahun 1994
Tentang: Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
Tentang: Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
Undang-Undang No.
6 Tahun 1994
Tentang: Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)
Tentang: Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)
Undang-Undang No.
41 Tahun 1999
Tentang: Kehutanan
Tentang: Kehutanan
Undang-Undang No.
17 Tahun 2004
Tentang: Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim)
Tentang: Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim)
Undang-Undang No.
26 Tahun 2007
Tentang: Penataan Ruang
Tentang: Penataan Ruang
Undang-Undang No.
32 Tahun 2009
Tentang: Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tentang: Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang No.
41 Tahun 2009
Tentang: Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Tentang: Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Undang-Undang No.
6 Tahun 2014
Tentang: Desa
Tentang: Desa
Undang-Undang No.
23 Tahun 2014
Tentang: Pemerintahan Daerah
Tentang: Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No.
37 Tahun 2014
Tentang: Konservasi Tanah Dan Air
Tentang: Konservasi Tanah Dan Air
Undang-Undang No.
39 Tahun 2014
Tentang: Perkebunan
Tentang: Perkebunan

Visi
Terwujudnya kondisi ekosistem gambut
yang mampu mendukung pembangunan berkelanjutan Indonesia yang berdaulat,
mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Misi BRG
Merancang dan mengembangkan pemanfaaatan gambut yang berkelanjutan.
Sehubungan dengan perlindungan lahan
gambut di Indonesia, penerbitan peraturan baru tersebut oleh KLHK adalah bentuk
upaya penerapan Peraturan Pemerintah 71/2014 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut, Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Dasar 1945. Semua undang-undang
ini melarang pembukaan lahan di kawasan gambut yang dilindungi dan mengharuskan
pemilik usaha untuk memitigasi dan merestorasi gambut yang rusak akibat kegiatan
usaha.
2. Kesadaran Masyarakat terhadap Pengelolaan
Kerusakan Lahan Gambut di Indonesia
Kesadaran kalangan
masyarakat dalam pengelolaan kerusakan lahan gambut diantaranya adalah dukungan
lingkungan sosial. Dukungan dari lingkungan sosial terdiri dari dukungan tokoh
masyarakat, peran kelompok, media informasi dan peran pemerintah. Tokoh
masyarakat berperan dalam menyebarluaskan informasi-informasi yang diperlukan
masyarakat dan memberikan dukungan-dukungan sosial. Dukungan tokoh masyarakat
yang dilakukan antara lain adalah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk
waspada dalam mengolah lahan jika musim kemarau. Tokoh masyarakat juga
bertindak sebagai penghubung ke instansi pemerintah. Tindakan tersebut
dilakukan seperti pada saat terjadinya kebakaran lahan milik masyarakat di
lokasi penelitian. Tokoh masyarakat menghubungi pihak terkait untuk
mengupayakan bantuan pemadaman
Peran
kelompok dapat mempengaruhi perilaku individu di dalamnya. Pentingnya
keterlibatan masyarakat dalam suatu kelompok adalah sebagai sarana berinteraksi
dan berkomunikasi, sebagai tempat belajar yang dapat digunakan untuk saling
tukar pengalaman yang dimiliki. Kelompok yang diikuti oleh responden terdiri
dari kelompok forum peduli api, kelompok tani, dan kelompok pengajian. Forum
peduli api merupakan kelompok yang sengaja dibentuk secara khusus untuk
pencegahan kebakaran lahan di areal gambut. Forum ini berfungsi sebagai
penggerak utama ketika terjadi kebakaran dan memantau lahan yang rawan
kebakaran pada musim kemarau. Kelompok ini juga berfungsi menyebarluaskan
informasi dan mengajak masyarakat lain untuk berpartisipasi dalam pencegahan
kebakaran lahan.
Partisipasi merupakan
keterlibatan maupun keikutsertaan masyarakat dalam suatu kegiatan secara aktif
dan suka rela. Partisipasi dalam hal ini merupakan keterlibatan masyarakat pada
kegiatan pencegahan kebakaran lahan yang meliputi aspek teknis pencegahan,
penyuluhan dan pelatihan.
Partisipasi pada aspek teknis ini
meliputi pemantauan aktivitas sekitar lahan selama musim kemarau. Penyiapan
alat-alat dan sarana yang diperlukan untuk pemadaman kebakaran serta rembuk
yang dilakukan bersama LSM setempat, pihak perusahaan dan aparat pemerintah
untuk membahas mengenai pencegahan kebakaran lahan. Dari aspek teknis yang
paling sering dilakukan adalah memantau aktivitas di sekitar lahan. Saat
memasuki musim kemarau hampir setiap hari masyarakat memantau lahannya.
Aktivitas tersebut dapat dilakukan karena didukung oleh sebagian besar lahan
yang dimiliki sangat dekat keberadaannya dengan tempat tinggal.
C. Telaah Tingkat
Keberhasilan Metode Dan Upaya Yang Telah Dilakukan Guna Menemukan Solusi
Penanganan Kerusakan Lahan Gambut Akibat Pembakaran
Pendekatan perbaikan
gambut saat ini dilakukan dari atas ke bawah (top-down) dengan
menerbitkan peraturan baru. Namun pelaksanaan operasional yang rasional
sehingga dapat didukung penuh oleh para pengguna lahan dan akademisi adalah
pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up) yang didukung oleh riset
yang baik. Peraturan baru tersebut sulit diterapkan dan menimbulkan reaksi
negatif dari masyarakat pertanian.
Pola pendekatan yang ideal itu
adalah:
- Pengelolaan air melalui sistem drainase, baik untuk memenuhi kebutuhan air untuk tanah maupun tanaman, terutama pada musim kemarau.
- Mempertahankan muka air tanah tidak lebih dalam dari -80 cm diukur dari permukaan gambut; lapisan gambut di atas muka air harus selalu dipertahankan pada kondisi lembap dan hidrofilik (dapat mudah dibasahi). Pemantauan kekeringan cuaca dan kerentanan kebakaran dengan menggunakan model hidrologi dapat membantu prediksi risiko terjadinya kebakaran hutan.
- Pengelolaan lahan gambut yang mendukung pertumbuhan tanaman dan stabilitas gambut dengan menerapkan best management practice yakni praktik pengelolaan perkebunan yang tidak merusak gambut. Praktik diwujudkan dengan penataan air, pemupukan yang tepat, tanaman penutup, dan varietas yang teradaptasi. Pengelolaan seperti ini dibutuhkan agar bisa mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan pada musim kering.
Memperhatikan peranan, manfaat, ancaman kerusakan lahan
gambut, maka perlu dilakukan upaya secara bersama-sama, agar dapat
menyelamatkan dan melestarikan kawasan lahan gambut beserta segenap potensi,
fungsi dan manfaatnya bagi kesejahteraan kita semua melalui upaya:
a.
Identifikasi dan Inventarisasi Potensi Kawasan Lahan gambut
Kegiatan identifikasi dan
inventarisasi potensi ekosistem lahan gambut merupakan langkah yang harus
dilakukan sebelum upaya pemanfaatan dan konservasi dapat dilaksanakan secara
terpadu dan menyeluruh. Upaya ini masih perlu dilakukan mengingat luasnya
wilayah negara kita.
b. Interpretasi fungsi kawasan
lahan gambut dan sosialisasi ke masyarakat luas
Informasi-informasi mengenai apa itu
kawasan/ekosistem lahan gambut, potensi, fungsi dan manfaatnya sangat penting
bagi masyarakat yang sebagian besar tidak mengetahuinya.
c. Identifikasi manfaat
berkelanjutan
Pemanfaatan terhadap potensi
ekosistem lahan gambut hanya mungkin dilakukan sepanjang hal tersebut dilakukan
berdasarkan pengetahuan dan pemahaman mengenai keberadaan populasi dan habitat
dari kehidupan penghuni kawasan lahan gambut yang mengandung potensi penting
namun juga memiliki sifat keterbatasan.
d.
Akses bagi pemanfaatan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar
Identifikasi manfaat berkelanjutan
tersebut dilakukan, upaya selanjutnya adalah mengembangkan kegiatan pemanfaatan
yang berkelanjutan dan menyediakan akses bagi masyarakat, terutama masyarakat
sekitar kawasan lahan gambut, agar mereka benar-benar dapat merasakan manfaat
dari keberadaan kawasan lahan gambut tersebut sehingga pada gilirannya mereka
dapat menjadi pelestari kawasan lahan gambut.
e.
Perlindungan terhadap Kawasan Lahan gambut
Mengingat ekosistem lahan gambut
tidak mengenal batas administrasi pemerintahan maka upaya konservasi haruslah
dilakukan melalui pendekatan:
·
Melindungi
hutan yang tumbuh diatas kawasan lahan gambut.
·
Menetapkan
suatu kawasan tertentu untuk dikelola sebagai perwakilan konservasi ekosistem
lahan gambut.
·
Melakukan
tindakan pemanfaatan dengan menerapkan kaidah-kaidah konservasi secara
terencana dan konsisten, misalnya untuk kegiatan ekowisata. Didalam
pengembangan ekowisata dan berprinsip ekowisata, kelestarian obyek dan
kelestarian sumber daya sudah terpatri, demikian pula manfaat bagi masyarakat
sekitar.
Dari
semua itu, penelitian yang lebih komprehensif dibutuhkan, yakni penelitian
melalui penerapan teknologi adaptasi, pengembangan masyarakat, dan kerja sama
antara masyarakat, pengusaha, dan pemerintah. Hasilnya bisa diusulkan menjadi
program pengembangan lahan gambut Indonesia ke depan.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
1.
Sebagian besar lahan gambut di
Indonesia kini mengalami kerusakan yang cukup mengkhawatirkan sebagai akibat
dari adanya kegiatan-kegiatan yang kurang/tidak berwawasan
lingkungan.
2. Permasalahan kebakaran hutan dan
lahan merupakan permasalahan multi sektor sehingga penanganannya perlu
dilaksanakan secara komprehensif.
3.
Pengembangan
mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat sehingga mengurangi
penggunaan api, misalnya pengalihan pertanian tanaman setahun menjadi perkebunan/agroforestry
(dalam kemitraan dengan perusahaan).
4.
Law
enforcement secara tegas dan konsekuen terhadap para pelaku dan pihak yang menyebabkan
terjadinya kebakaran, termasuk pencegahan timbulnya biaya transaksi (transaction
cost) yang dapat menyebabkan semakin leluasanya pihak tertentu melakukan pembakaran.
5.
Memperhatikan
peranan, manfaat, ancaman kerusakan lahan gambut, maka perlu dilakukan upaya
secara bersama-sama, agar dapat menyelamatkan dan melestarikan kawasan lahan
gambut beserta segenap potensi, fungsi dan manfaatnya bagi kesejahteraan kita
semua melalui upaya:
6.
Penelitian
yang lebih komprehensif dibutuhkan, yakni penelitian melalui penerapan
teknologi adaptasi, pengembangan masyarakat, dan kerja sama antara masyarakat,
pengusaha, dan pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
http://brg.go.id/produk-hukum/[diakses 12 Mei 2018]
http://theconversation.com/pengelolaan-gambut-berkelanjutan-dan-masalah-akut-kesenjangan-ilmiah-89887[diakses 12 Mei 2018]
http://www.mongabay.co.id/2016/08/26/bentang-lahan-gambut-kebakaran-dan-sejarah-tata-kelolanya-di-indonesia/[diakses 12 Mei 2018]
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3627514/cara-pemerintah-percepat-pemulihan-lahan-gambut[diakses 12 Mei 2018]
https://wri-indonesia.org/id/blog/kebijakan-hukum-untuk-lahan-gambut-dan-perlindungan-lingkungan[diakses 12 Mei 2018]
https://www.researchgate.net/publication/322641278_Forest_and_peatland_fire_in_Riau_in_2014
[diakses 12 Mei 2018]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar